Pendekatan Arsitektur Hijau pada Perancangan Youth Creative Art Center di KEK Mandalika
Integrating Sustainable Design Principles in the Youth Creative Art Center at KEK Mandalika
DOI:
https://doi.org/10.29303/sade.v3i2.87Kata Kunci:
arsitektur hijau, pusat seni budaya, berkelanjutan, kreatif, pariwisataAbstrak
Arsitektur hijau merupakan salah satu konsep yang cenderung memanfaatkan sumber daya alam dibanding sumber daya buatan. Hal ini menjadi acuan bagi pribadi terkait dengan kesadaran jika terus menerus menggunakan sumber energi buatan yang berdampak bagi manusia ataupun bangunan itu sendiri. Konsep arsitektur hijau kuat kaitannya dengan berkelanjutan. Berkelanjutan yang dimaksud yaitu adanya pengurangan pemakaian energi yang tidak dapat diperbarui agar tidak cepat habis pakai. Tujuan dari tulisan ini adalah merumuskan solusi untuk mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan, mengembangkan dan memajukan generasi pemuda, pegiat seni, serta kebutuhan sarana pariwisata pada KEK Mandalika yang berskala internasional. Metode yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini yaitu melakukan identifikasi potensi dan masalah serta melakukan studi literatur dan kajian terkait prinsip arsitektur hijau. Dengan menerapkan prinsip – prinsip arsitektur hijau, bangunan pusat seni Youth Creative Art Center diharapkan akan menjadi fasilitas dan sarana terpusat yang dapat menampung atau mewadahi segala jenis kegiatan kesenian dan budaya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Referensi
Afrizal, Z. (2017). Kajian Arsitektur Hijau Dalam Pengembangan Desain Gedung Pemerintahan. ATRIUM, 3(2) 113-134.
Devina Ancilla, S. M. (2016). Perancangan Interior Arts Center dengan Pendekatan Ruang Fleksibel. INTRA.
Fajriana, S. F. (2021). Gedung Pertunjukan Seni di Pontianak dengan Pendekatan Kearifan Lokal.
Handoko, R. (2018). Desain Interior Galeri Seni dan Budaya Nusantara Surabaya dengan Konsep Modern Heritage Guna Meningkatkan Minat Masyarakat Akan Seni dan Kebudayaan Nusantara.
Hariananda, S. E. (2016). Semarang Central Library.
Kabupaten Lombok Tengah. 2016. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 64a Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Kabupaten Lombok Tengah. 2016. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021.
Lestari AAA, (2020). Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Pengembangan Pariwisata. Jurnal Hukum Saraswati, 2(2).
Maulana, M. F. (2015). Pusat Kesenian Kontemporer Jakarta. [Tugas Akhir, Institut Teknologi Bandung]. Digital Library (Digilib) ITB.
Nurul H., Lalu W. K., Maya A. K., (2021). Respon Kultural Pemuda Terhadap Pengembangan Kawasan Wisata Mandalika di Desa Kuta Lombok Tengah. RCS Journal, Vol 1/1, 220-240.
Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sekretariat Jenderal DPR RI.
Putri, F. M (2019). Perancangan Taman Budaya Sasak di Kuta Mandalika dengan Pendekatan Ikonik di Kabupaten Lombok Tengah. [Tugas Akhir, Universitas Katolik Soegijapranata]. Repositori Unika.
Rahanra, R. (2020). Pusat Seni dan Budaya di Kota Ambon, Maluku. Republik Indonesia. 2017.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sekretariat Jenderal DPR RI.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Baiq Adisty Tahira Putri, Rini Srikus Saptaningtyas, Aldhi Nugraha Anantama, Zaedar Gazalba, Giska Ayu Pradana P Kamase, Liza Hani Saroya Wardi, Lale Garjita Kusumaring Puji
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dan lisensi setiap artikel yang diterbitkan di situs jurnal dipegang penuh oleh penulis artikel dan tidak boleh disalahgunakan, dilipatgandakan, serta dipublikasikan diluar situs SADE untuk kepentingan tertentu tanpa persetujuan dari penulis.